Sahabat Pejuang Data, Berikut kami sampaikan Surat Edaran Menteri Dirjen Dikdasmen Tahun 2017
Yang terhormat,
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
- Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
- Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
- Operator Dapodik
Di Seluruh Indonesia
Assalamu
alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
menerbitkan Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 356/KEP/D/KR/2017 tentang
Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor
253/KEP.D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013
dan Nomor 355/KEP/D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana
Kurikulum 2013 secara Mandiri. Surat keputusan ini menjadi dasar dan pijakan
bagi satuan pendidikan untuk melaksanakan Kurikulum 2013.
Satuan
pendidikan yang tercantum didalam Surat Keputusan dimaksud (Nomor
356/KEP/D/KR/2017 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah Nomor 253/KEP.D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan
Pelaksana Kurikulum 2013 dan Nomor 355/KEP/D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan
Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 secara Mandiri.) akan menjadi acuan dalam
penetapan status penerapan kurikulum 2013 pada Apliikasi Dapodik. Maka pada
Aplikasi Dapodik 2018 pada status penerapan Kurikulum 2013 akan dinyatakan
“Diijinkan”. Dengan demikian maka Aplikasi Dapodik akan menampilkan seluruh
referensi Kurikulum 2013 dan satuan pendidikan tersebut dapat menjalankan
pendataan Dapodik dengan kaidah-kaidah sesuai dengan penerapan Kurikulum 2013.
Selanjutnya
satuan pendidikan pelaksana Kurikulum 2013 ini dapat melakukan pembelian buku
teks pelajaran dalam rangka mendukung penerapan Kurikulum 2013. Dan untuk
memberikan pedoman satuan pendidikan dalam pembelian buku teks pelajaran ini, Direktur
Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor :
10/D/KR/2017, Tentang Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Melalui Buku Sekolah
Elektronik (BSE). Informasi selengkapnya mengenai hal tersebut, dapat diakses
pada tautan berikut: http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/surat-edaran-dirjen-dikdasmen-tentang-buku-teks-pelajaran-kurikulum-2013-melalui-buku-sekolah-elektronik-bse.
Demikian
informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta
teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh
Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen
Link Unduhan
- SK Dirjen Dikdasmen (Nomor 356/KEP/D/KR/2017) tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013
- SK Dirjen Dikdasmen (Nomor 355/KEP/D/KR/2017) tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 secara mandiri
EmoticonEmoticon